TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 40,477 miliar ditambah US$ 177,3 ribu serta $Sing 100 ribu sejak Februari 2016 sampai September 2017. Uang tersebut diterima Zumi dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK pada Kamis, 23 Agustus 2018, uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari urusan politik Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung Zumi Zola, kampanye Zumi Laza, yaitu adik Zumi Zola, pembayaran hewan kurban hingga pelunasan action figure koleksi Zumi Zola.
Baca Juga:
Baca: Soal Aliran Dana Gratifikasi Zumi Zola, Ini Kata PAN
Berikut adalah rincian penggunaan uang gratifikasi Zumi Zola berdasarkan dakwaan jaksa:
1. Biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah PAN Kota Jambi saat pelantikan Zumi Zola pada Februari 2016 di Jakarta senilai Rp75 juta
2. Biaya pembelian 2 unit mobil ambulans pada Maret 2016 yang akan dihibahkan oleh Zumi Zola dan adiknya, yakni Zumi Laza kepada DPD PAN Kota Jambi agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali kota Jambi 2018 senilai Rp 274 juta.
3. Pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon wali kota Jambi 2018 sejumlah Rp 70 juta
4. Pembayaran kekurangan sewa 2 tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M. Yamin Kota Baru Jambi pada bulan April 2016 sejumlah Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza.
5. Pembiayaan acara Pisah Sambut Muspida pada Mei 2016 sejumlah Rp 500 juta
6. Pembelian 10 hewan kurban atas nama Zumi Zola pada Hari Raya Idul Adha pada September 2016 sejumlah Rp 156 juta.
7. Kampanye Pilkada Bupati Muaro Jambi yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno sejumlah Rp 3,3 miliar
8. Pembayaran jasa event organizer (EO) kegiatan Buka Bersama di Masjid Agung Al Falah yang diadakan Zumi Zola senilai Rp 250 juta pada Maret dan April 2017
9. Biaya survei elektabilitas Zumi Laza yang akan mengikuti Pilkada Kota Jambi sejumlah Rp 150 juta
10. Biaya notaris pada Februari 2017 sejumlah Rp 64 juta pada Februari 2017
11. Biaya umrah Zumi Zola dan keluarganya sejumlah Rp 300 juta pada Februari 2017
12. Pemberian uang Rp 600 juta untuk anggota DPRD Provinsi Jambi agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Zumi Zola selaku Gubernur Jambi dapat diterima
13. Pembiayaan sewa 10 unit mobil Mitsubishi Triton untuk sosialisasi/kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi Masnah dan Bambang Bayu Suseno yang diusung Zumi Zola senilai Rp 260 juta
14. Pembayaran baju gamis muslimah dalam rangka sosialisasi/kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi Masnah dan Bambang Bayu Suseno sejumlah Rp 200 juta
15. Pembelian sapi dalam rangka acara kunjungan Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung sejumlah Rp 50 juta